Langkah-Langkah Membuat SPBP

Berikut adalah langkah-langkah membuat SPBP:
1. Siapkan formulir SPBP yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dapat diunduh melalui website resmi DJP.
2. Isi formulir SPBP dengan data pribadi pihak penghasil dan penerima penghasilan.
3. Isi kolom-kolom yang sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
4. Hitung jumlah pajak yang harus dipotong dengan memperhatikan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada saat penghasilan diterima.
5. Pastikan jumlah pajak yang dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tanda tangani formulir SPBP dan berikan kepada penerima penghasilan.
7. Simpan salinan formulir SPBP sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan.
Kesimpulan

SPBP merupakan surat yang penting dalam pelaporan pajak penghasilan. Pihak penghasil harus memastikan bahwa SPBP telah dibuat dan disampaikan kepada pihak yang dipotong pajak. Dengan memahami langkah-langkah membuat SPBP, diharapkan dapat membantu pihak penghasil dalam melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan pajak penghasilan.